Ditegur Jokowi soal Aturan JHT, Ida Fauziyah: Bapak Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Buruh

Presiden minta agar dilakukan penyederhanaan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil untuk menghadap Presiden Jokowi terkait aturan JHT. 

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Puan, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," ujarnya.

Dalam Pemenaker ini, ditetapkan manfaat JHT dapat diperoleh pekerja di usia 56 tahun.

Sebagai gantinya, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, Puan menilai program tersebut bukan solusi yang tepat dan cepat.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," sebutnya.

Sebagaimana tertuang dalam Permenaker, Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja.

"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT," tanya Puan.

Meski Menaker Ida Fauziah sempat menyinggung soal Bantuan Subisidi Upah (BSU), Puan menilai itu bukanlah solusi jangka panjang.

"Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," lanjutnya.

Dengan demikian, Puan meminta adanya peninjauan ulang terhadap peraturan ini.

Puan juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

"Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," pungkasnya.

Serikat Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa Rabu, 15 Februari 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved