Pencairan JHT Masih dengan Aturan Lama, Bisa Diambil Sebelum Usia 56 Tahun, Program JKP Tetap Jalan
Ketentuan pencairan manfaat JHT masih mengikuti aturan lama, bisa diambil saat pekerja di-PHK atau mengundurkan diri, tak perlu menunggu usia 56 tahun
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Sementara dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang masih berlaku saat ini, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK atau mengundurkan diri.
Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi
Kemnaker Revisi Aturan JHT Setelah Ditegur Jokowi
Keputusan merevisi Permenaker No. 2 diambil setelah Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil untuk menghadap Presiden Jokowi.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta agar dilakukan penyederhanaan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pemerintah, kata Ida, memahami Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini mendapat penolakan dari buruh karena dirasa memberatkan.
Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun
Baca juga: Kritik Permenaker, Puan Maharani: JHT Berasal dari Potongan Gaji Pekerja, Bukan dari Pemerintah
Dengan penyederhaan ini, pemerintah berharap JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.
Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, iklim ketenagakerjaan yang kondusif dapat tercipta.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)