Pencairan JHT Masih dengan Aturan Lama, Bisa Diambil Sebelum Usia 56 Tahun, Program JKP Tetap Jalan

Ketentuan pencairan manfaat JHT masih mengikuti aturan lama, bisa diambil saat pekerja di-PHK atau mengundurkan diri, tak perlu menunggu usia 56 tahun

Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah: Ketentuan pencairan manfaat JHT masih mengikuti aturan lama, bisa diambil saat pekerja di-PHK atau mengundurkan diri, tak perlu menunggu usia 56 tahun 

TRIBUNAMBON.COM - Ketentuan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih mengikuti aturan lama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Permenaker No. 19 Tahun 2015 masih berlaku hingga saat ini.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Menaker Ida, Rabu (2/3/2022), mengutip Kontan.co.id.

Pencairan tersebut, kata Ida, bisa dilakukan baik pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang mengundurkan diri.

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tambah Ida.

Baca juga: 4 Anggota DPR RI Dapil Maluku Diminta Suarakan Tolak Aturan Menaker Soal Pencairan JHT

Baca juga: Ditegur Jokowi soal Aturan JHT, Ida Fauziyah: Bapak Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Buruh

Aturan lama ini masih dipakai karena aturan baru, Permenaker No. 2 tahu 2022 masih dalam proses revisi.

Revisi tersebut dilakukan Kemenaker dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Jokowi menegur Kemenaker agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah, bahkan lebih mudah dari aturan yang berlaku saat ini.

Dalam mempercepat proses revisi ini, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama Erikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida.

Baca juga: Minta Aturan Pencairan Ditinjau Ulang, Ketua DPR: JHT Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah

Di samping itu, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang kena PHK sudah mulai berlaku.

Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui laman pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling atau reskilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.

Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Ida.

Sebagai informasi, Pemenaker nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT (sebelum revisi) menetapkan manfaat JHT dapat diperoleh pekerja di usia 56 tahun.

Sementara dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang masih berlaku saat ini, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK atau mengundurkan diri.

Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Kemnaker Revisi Aturan JHT Setelah Ditegur Jokowi

Keputusan merevisi Permenaker No. 2 diambil setelah Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil untuk menghadap Presiden Jokowi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta agar dilakukan penyederhanaan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pemerintah, kata Ida, memahami Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini mendapat penolakan dari buruh karena dirasa memberatkan.

Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun

Baca juga: Kritik Permenaker, Puan Maharani: JHT Berasal dari Potongan Gaji Pekerja, Bukan dari Pemerintah

Dengan penyederhaan ini, pemerintah berharap JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.

Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, iklim ketenagakerjaan yang kondusif dapat tercipta.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved