Ambon Hari Ini

Berkas Perkara Kasus Narkoba Pemuda Amahusu Ambon Masuk Jaksa

Artinya, kata Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufri Jawa, pemberkasan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kantor Kejaksaan Negeri

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Mesya
Kejaksaan Negeri Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus narkoba pemuda Amahusu, Kota Ambon, masuk tahap satu.

Artinya, kata Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufri Jawa, pemberkasan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

"Iya hari ini anggota sudah melakukan tahap satu kasus warga Amahusu berinisial FVS ini. Jadi semua pemeriksaan sudah dilakukan," ucap Jufri Jawa kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/3/2022).

Lanjutnya, jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, maka pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka serta barang bukti.

"Berkasnya diteliti jaksa dulu. Usai itu, kita persiapan tersangka dan barang bukti ke tahap dua," ujarnya.

Baca juga: Hingga Sekarang, Polisi Belum Periksa Anggota DPRD Maluku yang Dilaporkan Selingkuh dan KDRT

Baca juga: Polisi soal Anggota DPRD Maluku Diduga Lakukan KDRT Belum Dipanggil: Kasusnya Masih Diselidiki

Diberitakan, FVS (33) ini ditangkap di kediamannya di Desa Amahasu Westopong, Kota Ambon, Maluku. selasa (8/2/2022).

Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 168 gram.

Ratusan gram ganja itu kemas dalam bentuk paket sejumlah 178 buah dan disimpan di pakaian kotor.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan Ganja itu dari rekannya yang bernama Rey Tenu di Bandung, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, FVS dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Juga Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved