Menuju 2024

6 Alasan Spanduk Jenderal Jeffry Rahawarin Dicopot Satpol PP Kota Ambon

Sebanyak 20 Spanduk Jenderal Bintang Tiga, Jeffry Rahawarin dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Puluhan spanduk Mantan Pangdam XVI Pattimura, Jeffry Rahawarin dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon. 

Laporan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 20 Spanduk Jenderal Bintang Tiga, Jeffry Rahawarin dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

Berikut 6 alasan spanduk Mantan Pangdam XVI Pattimura itu dilepas pemerintah:

Baca juga: Spanduk Jenderal Rahawarin Dicopot Satpol PP, Relawan JR: Ada yang Panik, Nyalinya Menciut

Baca juga: Kampus IAIN Ambon Larang Mahasiswa Kuliah 6 Bulan, Indah; Itu Aturan Tiba Masa Tiba Akal

1. Pemasangan spanduk di tiang listrik

Kepala Satpol PP Kota Ambon, J. Loppies mengatakan, pencopotan terpaksa dilakukan karena spanduk dipasang di sejumlah tiang listrik.

Spanduk yang dipasang di tiang listrik disebutnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017.

"Kalau yang terikat di pohon, pagar dan tiang listrik itu sudah pasti ditertibkan petugas," kata Loppies kepada TribunAmbon.com.

2. Spanduk dipaku atau diikat di pohon

Masih berdasarkan keterangan Loppies, dalam Perda yang dimaksud itu pun melarang pemasangan spanduk pada pohon.

Baik spanduk tersebut dipaku maupun hanya diikat karena dapat merusak tanaman, hal itu juga dapat melanggar UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Belum bayar pajak reklame

Informasi yang didapatkan dari relawan JR, pemerintah Kota Ambon beralasan pencopotan karena pihak Jenderal Rahawarin belum membayar pajak.

Padahal, Ketua relawan JR, Abas Hanubun mengaku sudah membayar pajak sebelum memasang puluhan spanduk tersebut.

Pembayaran pajak sudah dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ambon.

4. Dicopot karena spanduk bertebaran di bangunan

Bukan hanya mencopot spanduk yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

Personil Satpol PP juga menurunkan spanduk Rahawarin yang bertebaran di sejumlah pagar bangunan karena juga tidak diperbolahkan berdasarkan Perda.

5. Foto Jenderal Rahawarin tidak pakai masker.

Alasan yang satu ini cukup membuat kesal para relawan JR yang sedang berjuang menaikkan elektabilitas Rahawarin jelang Pilkada 2024.

Sebab menurut mereka, banyak spanduk Gubernur Murad dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang masih terpasang tanpa masker.

Sehingga, aksi copot itu dinilai sangat diskriminatif terhadap satu sosok Jenderal Bintang Tiga.

6. Aksi copot spanduk karena andil lawan politik

Dari deretan alasan diatas, yang terakhir ini cukup memanaskan situasi politik jelang Pilkada 2024 mendatang.

Pasalnya, isu yang bertebaran ditengah public adalah aksi copot spanduk Rahawarin merupakan perintah lawan politik.

Sejumlah relawan JR bahkan dengan tegas meyakini ada yan panic dibalik pemasangan puluhan spanduk Pria asal Maluku Tenggara itu.

Pasalnya, sosok Rahawarin yang dekat dengan masyarakat diyakini bakal menarik perhatian untuk membawanya duduk di kursi nomor satu Maluku.

"Alasannya langgar Perda, tapi sebenarnya bukan itu, ada yang panik nyalinya ciut liat Pak Jef mulai muncul di publik," ujar relawan, David Retraubun

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved