Menuju 2024
Spanduk Jenderal Rahawarin Dicopot Satpol PP, Relawan JR: Ada yang Panik, Nyalinya Menciut
Dicopotnya puluhan spanduk Mantan Pangdam XVI Pattimura, Jeffry Rahawarin mengundang reaksi kontra sejumlah orang.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dicopotnya puluhan spanduk Mantan Pangdam XVI Pattimura, Jeffry Rahawarin mengundang reaksi kontra sejumlah orang.
Keluhan tersebut datang dari pendukung Jenderal Bintang Tiga TNI itu yang tergabung dalam relawan JR.
Menurut, David Retraubun (30) salah seorang relawan JR, aksi copot spanduk itu hanyalah bentuk ketakutan lawan politik.
"Alasannya langgar Perda, tapi sebenarnya bukan itu, ada yang panik nyalinya ciut liat Pak Jef mulai muncul di publik," kata Retraubun kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Melanggar Perda, Puluhan Spanduk Jenderal Rahawarin Dicopot Satpol PP Kota Ambon
Baca juga: Mantan Sekretaris Pemenangan Murad Sebut Jenderal Rahawarin Dilirik Banyak Partai Politik
Lanjutnya, dukungan terhadap Rahawarin sudah sangat besar sehingga menimbulkan kepanikan kubu sebelah.
Ia pun meyakini sebagian besar masyarakat Maluku sudah punya komitmen yang sama yakni mengganti Gubernur di Pilkada 2024 nanti.
Diakuinya, hal itu bisa dilihat dari banyaknya spanduk yang terpampang di depan gapura setiap gang pada sejumlah kawasan.
"Spanduk banyak depan gang, itu bentuk dukungan untuk ganti kepemimpinan," ujarnya
Terkait aksi lepas spanduk, ia mengaku merasa cukup aneh dengan alasan pencopotan karena melanggar Perda.
Sebab banyak juga spanduk dari tokoh-tokoh partai lainnya yang biasa dipasang di tiang listrik maupun pagar tapi tidak dicabut.
Retraubun pun berpesan agar persaingan politik dilakukan secara positif tanpa mengerjai sosok rival.
Diketahui, pada Selasa (2/3/2022) kemarin, sebanyak 20 spanduk Rahawarin dicopot sejumlah personil Satpol PP.
Berdasarkan informasi dari Kasatpol PP Kota Ambon, J. Loppies, pemasangan spanduk melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Perda itu, tidak diperbolehkan memasang spanduk terikat pada pohon di ruas jalan hingga di tiang listrik maupun pagar bangunan. (*)