Menuju 2024
Melanggar Perda, Puluhan Spanduk Jenderal Rahawarin Dicopot Satpol PP Kota Ambon
Puluhan spanduk Mantan Pangdam XVI Pattimura, Jeffry Rahawarin dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan spanduk Mantan Pangdam XVI Pattimura, Jeffry Rahawarin dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon.
Pelepasan spanduk bernada kampanye dari Jenderal Rahawarin itu dilakukan Selasa (1/3/2022).
Kepala Satpol-PP Kota Ambon, J. Loppies mengatakan langkah pencopotan spanduk dilakukan karena melanggar aturan.
"Spanduk yang dicopot itu karena dipasang sembarangan, tidak sesuai aturan," kata Loppies kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/3/2022).
Menurut Loppies, kurang lebih 20 spanduk dicopot di beberapa tempat berbeda.
Baca juga: Spanduk dan Balihonya Bertebaran, Jenderal Rahawarin Kian Mantap Menuju Kursi Gubernur Maluku?
Diantaranya, spanduk yang terikat pada tiang listrik di Jalan Tulukabessy.
Kemudian ada juga terpasang pada pagar bangunan di Jalan. Dr. Tamaela.
Loppies menjelaskan, pemasangan seperti itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Kalau yang terikat di pohon, pagar dan tiang listrik itu sudah pasti ditertibkan petugas," ujarnya
Meski begitu, spanduk yang sudah dicopot telah dikembalikan oleh petugas.
Pihaknya juga sudah memberikan arahan kepada pihak yang memasang spanduk-spanduk Jenderal Bintang Tiga itu.
Agar kedepannya pemasangan spanduk bisa dilakukan di tempat-tempat yang sudah disediakan.
Sebelumnya diberitakan, puluhan spanduk JR berisikan pesan-pesan yang berbeda itu terpasang di pusat hingga pinggiran Kota Ambon.