Maluku Terkini
Diduga sebagai Pengedar Bahan Kimia Berbahaya di Pulau Buru, Mirna Jamrud Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap Mirna Jambrud, salah seorang warga Desa Kaiely, yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan Pulau Buru.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Polisi berhasil menangkap Mirna Jambrud, salah seorang warga Desa Kaiely, yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan Pulau Buru.
Diketahui bahan kimia berbahaya seperti cianida dan merkuri itu dipergunakan sebagai bahan untuk pengolahan emas di tambang ilegal Gunung Botak.
Mirna diamankan pihak kepolisian di rumahnya, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2022).
Kepala Desa Kaiely, Umar Taramun membenarkan penangkapan terhadap Mirna.
Namun, dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci tentang kronologis penangkapan itu.
"Iya betul, ada penangkapan, dan yang ditangkap itu Mirna, tapi saya juga tidak tau kronologis kejadiannya, saya dapat informasi sudah terlambat," kata Taramun saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui WhatsApp, Senin malam.
Dirinya mengungkapkan, saat ini terduga sudah dibawa, dan diamankan di Polres Pulau Buru.
"Orangnya sudah dibawa ke Namlea," singkatnya.
Menurutnya, yang melakukan penangkapan itu dari Polda Maluku, dan tiba di Desa Kaiely sejak pagi tadi.
"Mereka tiba dengn kapal ferry Namlea-Kaiely sekitar pukul 10:00 WIT, dan katanya mereka dari Polda," ujarnya.
Diduga kuat Mirna ini sebagai pemasok bahan kimia berbahaya, karena berdasarkan data yang dihimpun TribunAmbon.com, dalam aksi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cianida (CN) sebanyak 12 dos dan 7 kaleng, kostik 2 karton, kapur 2 karton, serta matreal emas 10 karung.
Diketahui, Mirna Jambrud ini merupakan salah satu dari sepuluh nama yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, pada beberapa waktu kemarin, untuk dimintai keterangan.
Namun, dirinya tidak menghadiri panggilan tersebut.(*)