Maluku Terkini

FAKTA Peredaran Narkoba via Jasa Ekspedisi Kian Marak, Polisi Bakal Perketat Pintu Masuk ke Maluku

Terlebih bagi para pelaku usaha jasa pengiriman yang selama ini menjadi modus operandi populer bagi pengedar.Terlebih bagi para pelaku usaha jasa peng

Sumber; Humas Polda Maluku
Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Maraknya peredaran narkoba yang melibatkan generasi muda di Provinsi Maluku dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian pihak berwajib.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif pun menegaskan akan memutus jaringan Narkoba di Bumi Raja-raja.

Menurutnya, peredaran narkoba belakang ini sangat berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

"Narkoba itu sangat berbahaya, bisa merusak generasi muda dan menghancurkan bangsa," kata Latif, Jumat (25/2/2022).

Orang nomor 1 Polda Maluku itu pun langsung memerintahkan Direktur Narkoba dan seluruh jajarannya untuk berupaya memberantas narkoba.

Lanjutnya, yang akan menjadi fokus pihaknya adalah memperketat jalur masuk melalui udara, darat maupun laut.

Terlebih bagi para pelaku usaha jasa pengiriman yang selama ini menjadi modus operandi populer bagi pengedar.

"Perketat jalur udara, darat dan terutama jalur laut karena potensinya cukup tinggi dibandingkan lewat pintu masuk bandara," pintanya

Selain itu, bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap, Latif berharap agar dapat dihukum seberat beratnya.

Sehingga bisa menjadi efek jera, dan peredaran narkotika dapat berakhir.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sebab, hukumannya akan semakin berat, hingga sampai pemecatan. 

Baca juga: Ambil Peran Majukan Sektor Perikanan Maluku, Kodam Pattimura dan Unpatti Bakal Budidaya Rumput Laut 

Kebanyakan lewat pengiriman

Penyelundupan Narkotika dari luar daerah ke Provinsi Maluku marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Sepanjang tahun 2021 saja, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dan Polresta Ambon berhasil mengungkap setidaknya 53 kasus Narkoba.

Menurut Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid, kebanyakan barang haram itu dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman.

Hal itu diungkap Rohmad, saat memberikan sosialisi kepada Airport Security Committee (ASC) di Kantor Angkasa Pura I Ambon.

“Modus operandi yang banyak ditemukan di Maluku itu melalui jasa ekspedisi,” kata Rohmad, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, pengiriman narkotika melalui ekspedisi kerap terjadi karena lebih mudah dilakukan.

Apalagi jika pelaku menyelipkan barang terlarang itu bersamaan dengan kiriman lainnya.

Mudahnya pelaku pengedar narkoba mengirim barang melalui ekspedisi lantaran jasa pengiriman barang di Indonesia belum memiliki alat detector.

“Itu digandrungi, karena mudah bisa diselipkan ke barang kiriman,” ujarnya.

Untuk itu, Rohmad mengatakan pengamanan di Bandara lah yang harus diperketat.

Setiap barang yang diduga mencurigakan saat masuk x-ray wajib untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sehingga jika didalam barang-barang kiriman terdapat narkoba bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Pada tahun 2021 lalu, jumlah prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku mencapai 4.989 kasus.

Tercatat dari 16 kasus yang dipecahkan BNNP Maluku, pada trimester awal 2021 lalu terdapat 6 kasus melalui jasa ekspedisi.

Sebanyak 55,2479‬ gram adalah narkotika jenis Sintetis, 3263, 62 gram ganja dan 161.83‬ sabu berhasil diamankan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved