Emas di Gunung Botak
Mafia Gunung Botak Bakal Dipanggil Kejari Buru Kedua Kalinya, Muhtadi; Semoga Mereka Kooperatif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akan kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap sepuluh 'bos besar' atau mafia Gunung Botak.
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akan kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap sepuluh 'bos besar' atau mafia Gunung Botak.
"Nanti akan dibuat surat panggilan kedua, dan diharapkan para mereka itu kooperatif," kata Kajari Buru, Muhtadi saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Diketahui para 'bos besar' ini diduga sebagai mafia tambang di lokasi pertambangan Gunung Botak, di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Sebelumnya, para 'bos besar' itu mencoba melawan hukum, dengan cara tidak menghadiri panggilan Jaksa untuk dimintai keterangan.
Muhtadi mengatakan, sebelumnya mereka telah melayangkan surat panggilan kepada 10 'bos besar' itu.
Namun, mereka tidak menghadiri panggilan itu, Senin (21/2/2022) kemarin.
Para 'bos besar' ini diduga sebagai mafia tambang yang telah merusak lingkungan dengan berbagai macam aktivitas mereka di Sungai Anahoni, Desa Kaiely, Desa Dava, dan Desa Wablohi, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Mereka di antaranya Haji Komar, Haji Sultan, Haji Anas, Asdir, Sinar, Wawan, Daeng Juma, Mirna Bugis, Daeng Alvin dan Nasrah.
Mereka itu diduga merupakan pemasok bahan kimia berbahaya seperti sianida, merkuri, kapur, kostik, dan karbon.
Serta donatur tambang, bak rendaman, dan pengolahan tong di beberapa lokasi di wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Menurutnya, surat panggilan itu dibuat, karena ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para aktor tambang ilegal.
"Dimana kita melihat ada fenomena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga kami coba buat pendataan serta klarifikasi dari mereka, terhadap usaha yang disebut oleh banyak orang, bahwa itu ilegal," ungkap Muhtadi. (*)