Kasus Korupsi di Maluku
Terbukti Korupsi, MA Tambah Vonis Mantan Dirut Bank Maluku Jadi 13 Tahun
Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa korupsi, Idris Rollobessy menjadi 13 tahun penjara dari semula hanya 6 tahun.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa korupsi, Idris Rollobessy menjadi 13 tahun penjara dari semula hanya 6 tahun.
Mantan Direktur Utama PT Bank Maluku – Maluku Utara itu, terbukti melakukan korupsi reverse obligasi Bank Maluku – Maluku Utara dengan PT AAA Seceritass tahun 2011 hingga 2014.
Putusan kasasi dengan nomor MA nomor : 326 K/Pid.Sus/2022 tgl 25 januari 2022 itu juga telah diterima Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Isi putusan tersebut, terdakwa Idris Rolobessy dipidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (16/2/2021) malam.
Baca juga: Korupsi Bank Maluku, Rolobessy & Thenu Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti
Selain Rollobessy, hukuman Mantan Kepatuhan PT Bank Maluku – Maluku Utara yaitu Izzac Balthazar Thenu diperberat menjadi 10 tahun.
“Dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa tersebut, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Kareba.
Sebelumnya,Rolobessy pada pengadilan tingkat perdana hanya divonis enam tahun. Begitu juga Izaack.
Vonis enam ahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Rolobessy dihukum dengan 18,6 tahun penjara. Sementara Izaack dituntut 10 tahun penjara.
Atas dasar itu, jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. (*)