Ambon Hari Ini
Warga Amahusu Ditangkap Polisi, Sembunyikan 168 Gram Ganja di Pakaian Kotor
Seorang pria ditangkap di kediamannya di Desa Amahasu Westopong, Kota Ambon, Maluku.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria ditangkap di kediamannya di Desa Amahasu Westopong, Kota Ambon, Maluku.
Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 168 gram.
Unit Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease mengatakan, pria berinisial FVS ini menyimpan ganja di rumahnya.
Ratusan gram ganja itu kemas dalam bentuk paket sejumlah 178 buah dan disimpan di pakaian kotor.
”Total barang bukti 178 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 168,36 gram," kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga.
Baca juga: Nakes RSUD Haulussy Ambon Ditangkap, Polisi Amankan Satu Paket Sabu
Baca juga: Kota Ambon Bakal Kembali Terapkan PPKM Level 3
Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan polisi bahwa FVS memiliki barang haram tersebut.
Ia juga disinyalir menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja di Kawasan Amahusu.
"Berdasarkan informasi itu kami lakukan pengintaian dan menangkap pelaku," imbuhnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan Ganja itu dari rekannya yang bernama Rey Tenu di Bandung, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, FVS dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Juga Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.