Ambon Hari Ini
Nakes RSUD Haulussy Ambon Ditangkap, Polisi Amankan Satu Paket Sabu
Seorang nakes RSUD Haulussy Ambon berinisial IL diamankan Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang nakes RSUD Haulussy Ambon berinisial IL diamankan Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
IL diringkus setelah aparat menemukan satu paket narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di kantornya.
"Petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija, Selasa (15/2/2022).
Ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy itu mengaku membeli paket narkotika dari temannya berinisial RL seharga Rp. 500 ribu.
Baca juga: Warga Kota Ambon yang Sudah Dua Kali Vaksinasi Segera Vaksin Booster
Baca juga: Soal Konflik di Pulau Haruku, Pemerintah akan Selesaikan Akar Masalah
Dari pengakuan IL, polisi akhirnya berhasil menangkap RL di kawasan Kudamati.
RL sendiri, kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.
"IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu bahkan menjualnya," tandasnya
Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Namun saat itu penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.
Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022.
Kini lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun.