Jika Tidak Produktif, SK Hutan Sosial dan TORA Maluku akan Dicabut

Jokowi akan mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

Dok KLHK
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/1/2022). 

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.

Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

"Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling," tutur Presiden.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.

Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

"Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik," ucap Presiden.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved