Emas di Gunung Botak
Izin Pertambangan Emas Gunung Botak Tak Jelas, Warga Adat Pulau Buru Angkat Bicara
Kepada petinggi kepolisiaan itu, mereka warga menanyakan proses perizinan yang hingga kini belum juga didapatkan pemerintah daerah.
Penulis: Andi Papalia | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah warga adat di Buru menagih janji Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) tambang emas gunung botak.
Hal itu disampaikan Kepala Soa Yohanes Nurlatu, saat menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh adat dan Kasat Intel Polres Pulau Buru, AKP Sirilus Atajalim, di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (5/2/2022).
Kepada petinggi kepolisiaan itu, mereka warga menanyakan proses perizinan yang hingga kini belum juga didapatkan pemerintah daerah.
Mereka menduga ketidakjelasan proses perizinan yang diajukan ada hubungannya dengan politik 2024 mendatang.
Warga pun, katanya merasa dipermainkan oleh pemerintah daerah.
"Tapi selama ini apa yang terjadi, kalau masih dibiarkan seperti ini, diduga ada permainan untuk kita masyarakat adat," ujarnya.
Baca juga: Wamnebo Minta Penambang Hentikan Aktivitas di Gunung Botak, Kalau Tidak Akan Ditindak Tegas
Baca juga: Tuasikal Tetapkan Status Bentrok di Haruku Sebagai Bencana Konflik Sosial, Diperpanjang 14 hari
Menurutnya, selama ini masyarakat adat juga turut membantu persoalan izin pertambangan di gunung botak.
Nurlatu pun meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau lokasi pertambangan dan melihat kondisi masyarakat adat.
Keberadaan tambang sangat penting untuk keberlangsungan hidup setempat.
"Kita minta Bupati Buru dan Gubernur Maluku harus turun ke sini, untuk melihat kesusahan masyarakat seperti apa, jangan cuman saat momen politik baru datang memberikan janji," tandasnya. (*)