Bentrok di Pulau Haruku

Kapolda Maluku Pastikan TNI Polri Bakal Razia Senjata Api di Pulau Haruku

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif pastikan TNI Polri bakal razia senjata api milik warga di Pulau Haruku.

TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif saat diwawancarai di Kantor DPRD Maluku, Kamis (3/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif pastikan TNI Polri bakal razia senjata api milik warga di Pulau Haruku.

Hal ini untuk memastikan situasi tetap kondusif di dua desa itu, hingga waktu yang akan datang.

Sweeping senjata nanti akan kita lakukan juga,” kata Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di DPRD Maluku, Kamis (3/2/2022).

Selain memastikan situasi bisa terus kondusif, masyarakat sipil yang menyimpan senjata api juga bisa mendapat tindakan pidana hukum.

Baca juga: Ada Penggunaan Senpi saat Bentrok di Pulau Haruku, Ohoirat Minta Warga Serahkan ke Pihak Berwajib

Baca juga: Warga Tolak Jadi Saksi Bentrok di Pulau Haruku, Lotharia Latif; Ini Kesulitan Kami

Sehingga harus dipastikan bahwa tidak boleh ada kepemilikan senjata api ilegal ditengah masyarakat.

“Karena masyarakat yang menyimpan senjata api itu adalah tindakan pidana.
Kita juga harus menyadarkan masyarakat dengan itu,” tandasnya.

Diketahui, terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.

Apabila ada kepemilikan senjata api yang dilakukan tanpa hak yang sah dan atau digolongkan sebagai tindak pidana maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved