Ricuh di Gunung Botak

Fakta Oknum Polisi Tembak Warga: Berawal dari Adu Mulut, Pelaku Lepaskan Tembakan, 1 Orang Tewas

Perbuatan oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB yang berani menghilangkan nyawa almarhum Mede Nurlatu pada Sabtu (29/1/2022) akan ditindak tegas

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Andi Papalia
Jasad yang ditemukan di tambang emas Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, akhirnya berhasil dievakuasi. 

Orang nomor 1 Polda Maluku itu, mengaku saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah berada di Ambon untuk diproses.

"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel.

Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," terangnya.

Lanjut dikatakanya, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri.

Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.

"Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegasnya.

3. Keluarga Minta Oknum Brimob Penembak Warga di Gunung Botak Dipecat

Keluarga korban almarhum Mede Nurlatu meminta Kapolda Maluku segera memecat oknum Brimop penembak warga di area penambangan Gunung Botak, Bripka AB.

Hal ini disampaikan Yohanes Nurlatu kepala Soa dan Samsul Nurlatu serta Wilder Nurlatu, keluarga dekat korban kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Minggu (30/1/2022) di Namlea, Kabupaten Buru.

Menurut mereka, perbuatan Bripka AB tidak mencerminkan sebagai anggota Polisi, yang seharusnya  menjadi Pelindung dan Pengayom bukan sabagai pembunuh masyarakat.

"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Wilder Nurlatu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved