CPNS 2021
Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahun 2021 Resmi Diumumkan, Ini Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup
Berikut ketentuan penetapan Nomor Induk PPPK Guru tahun 2021 lengkap dengan cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
- Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
Wawancara: 20 (maksimal 40)
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.
(TribunAmbonc.om)(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021