CPNS 2021

Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahun 2021 Resmi Diumumkan, Ini Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup

Berikut ketentuan penetapan Nomor Induk PPPK Guru tahun 2021 lengkap dengan cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
sscasn.bkn.go.id.
CPNS dan PPPK 2021 

TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan ketentuan terkait penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru tahun 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara Elektronik yang diterbitkan pada 20 Desember 2021.

Surat tersebut juga dapat dilihat oleh peserta dengan mengunjungi www.bkn.go.id.

Kemudian pada surat tersebut telah tercantum lima poin ketentuan yang harus diketahui pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Isi ketentuan dalam surat tersebut yaitu:

1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, waib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional utnuk instansi daerah secara elektronik (paperless) meallui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada https://docudigital.bkn.go.id.

Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Baca juga: PPPK Guru 2021: Apa Saja Syarat Peserta Tahap 2 yang Tidak Lolos dan Ingin Mengikuti Tahap 3?

Baca juga: Isi Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahun 2021

Baca juga: Temu 270 Guru PAI se-Maluku Tengah, Ini Pesan Tuasikal

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Baca juga: Jafry Taihuttu Desak Pemkot Ambon Segera Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Berikut cara membuat DRH seperti dikutip dari bkd.cilacapkab.go.id.

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved