Ambon Terkini
Jafry Taihuttu Desak Pemkot Ambon Segera Salurkan Tunjangan Profesi Guru
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mendesak sertifikasi atau tunjangan profesi guru harus secepatnya disalurkan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mendesak sertifikasi atau tunjangan profesi guru harus secepatnya disalurkan.
Kata dia, dorongan ini sudah menjadi agenda tahunan Komisi II DPRD Kota Ambon.
“Agenda tahunan Komisi II DPRD Kota Ambon itu biasanya mengecek pemerintah daerah terkait dengan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru itu kalau sudah masuk di kas Pemda langsung dieksekusi saja ke guru-guru bersangkutan,” kata Jafry Taihuttu kepada wartawan, Jumat (17/12/2021) pagi.
Dia menambahkan, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), tentunya masyarakat sangat membutuhkan uang termasuk para guru ini.
“Situasi kondisi ini kan pasti khususnya guru yang anaknya yang sedang studi di luar Ambon pasti akan pulang ke Ambon karena menjelang Nataru, waktunya berkumpul bersama keluarga. Artinya mereka juga membutuhkan uang,” ungkapnya.
Ia khawatir, jika tunjangan profesi guru itu sudah masuk di kas Pemda setempat, namun lambat dieksekusi.
“Kalau sudah masuk di kas Pemda ya langsung dieksekusi saja. Jangan tunggu sampai awal Januari atau bahkan sampai Februari baru mau dieksekusi karena ini memang sudah sering kali terjadi,” ungkapnya.
“Saya kira langkah ini jadi agenda penting komisi untuk mengundang tiga bank, dimana sertifikasi itu selalu disalurkan untuk guru SD dan SMP yang ada di Kota Ambon. Termasuk undang Pemkot Ambon yaitu kepala keuangan dan kepala dinas pendidikan karena sudah banyak masukan-masukan yang disampaikan secara langsung kepada kami secara personal maupun secara kolektif agar bisa secepatnya memberikan tunjangan sertifikasi guru,” tandas Taihuttu.
Diketahui, tunjangan profesi guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.(*)