CPNS 2021

PPPK Guru 2021: Apa Saja Syarat Peserta Tahap 2 yang Tidak Lolos dan Ingin Mengikuti Tahap 3?

Peserta Tahap 2 yang tidak lolos dapat ikut Tahap 3. Cek kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 3, Ketentuan Pendaftaran & 3 Kategori Passing Grade di sini.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS 2019 

TRIBUNAMBON.COM - Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 akan berakhir pada tahap Pengumuman Pasca Masa Sanggah, 31 Desember 2021.

Diketahui, peserta yang telah mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021 harus menunggu jawab sanggah pada 24-30 Desember 2021.

Panitia pelaksana dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.

Agenda ini merujuk pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.

Diketahui, proses rekruitmen PPPK Guru dilakukan tiga kali dan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mencoba tiga kali.

Dapat disimpulkan, jika peserta PPPK Guru Tahap 2 tidak lolos, maka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.

Panitia seleksi PPPK Guru Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya, namun peserta dapat mempersiapkan diri.

Lalu, apa saja syarat peserta Tahap 2 yang tidak lolos dan ingin mengikuti Tahap 3?

Simak informasi berikut ini.

Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021. (tribunsumsel.com/khoiril)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2.

Baca juga: Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Berikut Tahapan Setelah Hasil Diumumkan

Baca juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji

Menurut Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved