CPNS 2021
Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahun 2021 Resmi Diumumkan, Ini Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup
Berikut ketentuan penetapan Nomor Induk PPPK Guru tahun 2021 lengkap dengan cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan ketentuan terkait penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru tahun 2021.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara Elektronik yang diterbitkan pada 20 Desember 2021.
Surat tersebut juga dapat dilihat oleh peserta dengan mengunjungi www.bkn.go.id.
Kemudian pada surat tersebut telah tercantum lima poin ketentuan yang harus diketahui pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Isi ketentuan dalam surat tersebut yaitu:
1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, waib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.
2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional utnuk instansi daerah secara elektronik (paperless) meallui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada https://docudigital.bkn.go.id.
Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.
4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Baca juga: PPPK Guru 2021: Apa Saja Syarat Peserta Tahap 2 yang Tidak Lolos dan Ingin Mengikuti Tahap 3?
Baca juga: Isi Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahun 2021
Baca juga: Temu 270 Guru PAI se-Maluku Tengah, Ini Pesan Tuasikal
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2
Baca juga: Jafry Taihuttu Desak Pemkot Ambon Segera Salurkan Tunjangan Profesi Guru
Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Berikut cara membuat DRH seperti dikutip dari bkd.cilacapkab.go.id.
1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;
2. Pilih “Ya” lalu klik kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;
3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;
4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;
5. Isi boks captcha kemudian klik “Selanjutnya”;
6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;
7. Apabila sudah maka klik “Selanjutnya”;
8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;
9. Kemudian klik “Selanjutnya”;
10. Isi riwayat organisasi (jika ada) dengan mengklik “Tambah Riwayat Organisasi”;
11. Setelah selesai mengisi DRH maka peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen dan wajib untuk melakukan dua kali klik cetak yaitu tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”;
12. Selanjutnya, peserta harus menulis data-data yang diharuskan utnuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya;
13. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke laman SSCASN;
14. DRH yang ditandangani wajib diunggah dengan format multipage atau discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama;
15. Setelah diunggah, klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2.
Menurut Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Adapun formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Baca juga: Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Ini 5 Poin Ketentuannya
Baca juga: BKN Umumkan Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Berikut Isinya
Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Berikut ini penjelasan tiap kategori.
- Kategori 1
Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
- Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
Wawancara: 20 (maksimal 40)
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.
(TribunAmbonc.om)(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021