Maluku Terkini

Ratusan Tenda dan Bak Rendaman Milik Penambang Ilegal di Gunung Botak Dimusnahkan

Dalam pelaksanaan penertiban ini, polisi temukan sebanyak 500 orang penambang di lokasi pertambangan ilegal Gunung Botak.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polres Pulau Buru
Sebanyak 120 bak rendaman di tambang emas Gunung Botak dimusnahkan dengan alat berat jenis buldoser, Kamis (9/12/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru kembali menertibkan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di tambang emas ilegal Gunung Botak, tepatnya di Sungai Anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Kamis (9/12/2021).

Dalam pelaksanaan penertiban ini, polisi temukan sebanyak 500 orang penambang di lokasi pertambangan ilegal Gunung Botak.

Serta, ada kurang lebih 100 tenda milik penambang di lokasi Sungai Anaoni dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kemudian, kurang lebih ada 120 bak rendaman dimusnahkan dengan alat berat jenis buldoser.

Kasat Intelkam Polres Pulau Buru, Iptu Sirilus Atajalim mengatakan, dalam pelaksanaan penyisiran tidak mengeluarkan tembakan tanpa perintah perwira pengendali, serta tidak diperbolehkan membuat sesuatu sehingga merugikan masyarakat.

"Untuk anggota terlibat dalam sprin, agar membuat pengamanan, sekaligus pemusnahan barang di seputaran kali Anahoni," kata Atajalim

Dirinya mengatakan, sebelum dilaksanakan pemusnahan terhadap sejumlah barang milik penambang, personil sempat memberikan himbauan, agar lokasi tersebut dikosongkan.

"Kami memberikan himbauan, agar para penambang dapat meninggalkan atau mengosongkan lokasi, sekaligus membongkar tenda di lokasi kali Anahoni," jelasnya.

Dia menyebutkan, tambang emas Gunung Botak saat ini belum memiliki izin resmi, dari Pemerintah Daerah maupun Pusat.

"kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku," tuturnya.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung, Kasat Intelkam Polres Pulau Buru, Iptu Sirilus Atajalim, didampingi Kapolsek Waeapo Ipda R. Muhammad Titan Firmansyah Putra, dan Kanit IV Tipidter Polres Pulau Buru, Ipda Charles Langitan.

Adapun personil yang terlibat dalam pelaksanaan penyisiran, dengan NO : SPRIN /1376/XII/PAM.1.6/ 2021, tanggal 09 Desember.

Diantaranya, 13 pers Sat Samapta, 6 pers Sat Brimob, 5 pers Sat Intelkam, 4 pers Sat Reskrim, 2 pers Sat Binmas, 2 pers Siwas, 2 pers Sium, 1 pers SPKT, 1 pers Sat Polair, 1 pers SiKeu, 1 pers SiKum, 1 pers Humas, 4 pers Sie Propam, dan 15 pers Polsek Waeapo.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved