Adu Jotos TNI POLRI
Misteri Pria Pengendara dan Pria Pembawa Motor KLX yang Ditahan 2 Bintara Polisi Ambon
Pria pertama pengendara motor KLX yang ditilang dua bintara polantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Dari hasil interogasi Bripka Novie dan Bripka Zulkarnain di Mapolda Maluku terungkap, kronologis kejadian saat dia mengurai kemacetan lalulintas sore di depan Pos Lantas Mutiara.
AMBON, TRIBUN-AMBON.COM -- Penyidik dari Profesi dan Pengamanan Polda Maluku dan penyidik POM DAM XVI Pattimura belum mengungkap detail pokok perkara dan identitas pihak terlibat sebelum dan setelah insiden adu jotos antara seorang oknum prajurit TNI versus dua bintara polisi lalulintas di Kota Ambon, Maluku.
Belum ada keterangan resmi apa ada pihak sipil dan atau ada oknum Polri dan TNI lain yang juga ikut terlibat.
Pihak Polda Maluku dan Kodam menyebut insiden ini sebagai "kesalahpahaman" belaka.
Awalnya dari rilis Polisi, penyidik menyebut ini sebagai pidana pemukulan dari oknum provost TNI.
Sedangkan pihak TNI dan propam menyebut ini insiden perkelahian yang dipicu kesalahpahaman dua pihak.
Dalam sebuah laporan tertulis via WhatsApp yang diperoleh wartawan di Ambon, Kamis (25/11/2021) terungkap setidaknya ada dua pria yang masih misterius.
Pria pertama pengendara motor KLX yang ditilang dua bintara polantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Sedangkan satu lagi, pria berjaket loreng yang membawa motor KLX dari pospolantas Mutiara di kawasan Mardika, Sirimau.
Sejauh ini polisi masih menahan satu barang bukti motor Yamaha Mio dengan nomor polisi, DE 4461 NJ.
Motor matik ini diduga dikendarai dan ditinggal oknum prajurit satu TNI Billy Kakisina di Pospol Mutiara.

Pihak Polisi dan Pomdam XVI Pattimura juga belum merilis dua identitas pria pengendara dan pembawa motor KLX.
Identitasnya juga tak dirilis dalam jumpa pers Rabu (24/11/2021) olek Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohirat dan Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Adi Prayogo Choirul Fajar.
Insiden ini bermula Rabu (24/11/2021) sekira pukul 18.20 WIT di ruas jalan Batu Merah, Sirimau, sekitar 2,8 km dari pusat pemerintahan Kota Ambon.
Sebuah motor merek KLX yang dikendarai pria ditilang dua polantas karena tak memiliki pelat dan dokumen resmi tanda kendaraan bermotor.