Maluku Terkini
Ratusan Karung Bahan Kimia Berbahaya Masuk Pelabuhan Namlea - Pulau Buru, Pemiliknya Belum Diperiksa
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Azhari kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai di ruang kerjanya
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru akan memeriksa NK, terduga pemilik ratusan bahan kimia berbahaya jenis karbon dan sianida.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Azhari kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (15/11/2021) pagi.
"Dalam waktu dekat, kita akan periksa terduga pemilik barang, berinisial NK, terkait dengan surat perijinan yang dimiliki dan nanti kita kroscek terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya
Dia menjelaskan, bahwa barang tersebut sampai saat statusnya masih ilegal, sambil menunggu penyelidikan selanjutnya
"Untuk sementara barang ini masih diduga ilegal, sampai dengan kita menggelar penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku terkait kasus tersebut.
Baca juga: Murad Minta HIPMI Bantu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Maluku
Baca juga: Warga Kota Ambon Diminta Ambil Sepeda Motor yang Disita saat Tilang, Gratis!
"Terkait dengan hasil penemuan bahan kimia karbon dan diduga sianida, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku," kata Azhari.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna untuk memastikan surat perijinan dan peredaran barang tersebut.
Kemudian, untuk inisial MS yang merupakan penada bahan kimia berbahaya, masih wajib lapor sampai menunggu hasil pemeriksaan terduga pemilik barang tersebut.
"Untuk inisial MS selaku penerima barang di sini, sementara kita wajibkan lapor, apabila ada perkembangan lebih jauh, bersangkutan kita bisa minta keterangan lagi," tutur Azhari
Dia menyebutkan, posisi NK saat ini masih berada di luar daerah dan nantinya akan dikirim surat panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 194 karung karbon atau zat arang, 15 cianida (CN) kemasan kaleng, dan 15 cianida (CN) kemasan kardus.
Bahan kimia berbahaya tersebut dibawa mengunakan KM. Dorolonda, pelayaran dari Jakarta menuju Pelabuhan Namlea.
Kemudian, dikirim melalui Ekspedisi Wipa Ekspres, dengan nomor kontener 218,061-9.
Operasi penangkapan bahan kimia jenis carbon dan sianida dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Azhari. (*)