Ambon Hari Ini
Warga Kota Ambon Diminta Ambil Sepeda Motor yang Disita saat Tilang, Gratis!
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku meminta seluruh masyarakat di Kota Ambon segera mengambil kendaraannya yang ditahan.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku meminta seluruh masyarakat di Kota Ambon segera mengambil kendaraannya yang ditahan.
Pasalnya sejauh ini, terdapat 209 unit kendaraan roda dua yang masih belum diambil pemiliknya.
Semua kendaraan itu, hasil dari penilangan yang dilakukan oleh Ditlantas dari tahun 2019 hingga 2021.
Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku, Kompol Marianus Djati menyatakan sejauh ini belum ada masyarakat yang datang mengambil kendaraan mereka hingga menumpuk di kantor Ditlantas Polda Maluku maupun Rupbasan Ambon.
"Saya harap masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang saat ini masih di tahan, agar datang ke kantor Lantas untuk mengambilnya, tanpa dipungut biaya" ucap Djati kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Operasi Zebra Siwalima Mulai Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi
Baca juga: Mulai 1 Desember, Rumah Sakit Siloam Ambon Bisa Layani Pasien BPJS
Lanjut dikatakan, bagi masyarakat yang ingin mengambil motor tersebut bisa langsung datang ke kantor Ditlantas Polda Maluku dengan membawa bukti dari surat kendaraan.
"Bawa bukti surat dari kendaraan tersebut, nanti kita disini akan cocokan apabila betul langsung di bawah pulang, tanpa membayar apapun," kata dia.
Salin itu, Masyarakat juga bisa menelpon di nomor 085243039577 atas nama Bripka Herdin untuk mengambil motor trersebut. (*)