Kasus Korupsi di Maluku

Uang Tunai Rp 2,4 Miliar, Hasil Pembobolan Uang Nasabah BNI Ambon Disetor Ke Kas Negara

Barang bukti perkara pembobolan uang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Ambon senilai Rp 2,4 Miliar disetor ke Kas Negara

Tanita
Barang bukti perkara pembobolan uang nasabah BNI Ambon sejumlah Rp 2,4 Miliar disetor ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (8/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Barang bukti perkara pembobolan uang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Ambon senilai Rp 2,4 Miliar disetor ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (8/11/2021).

Uang tunai milyaran rupiah itu berasal dari kasus yang melibatkan pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim.

“Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung sehingga pada hari ini terhadap barang bukti uang berjumlah Rp 2.400.400.000 akan disetorkan ke kas negara,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle di Aula Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (8/11/2021) siang.

Baca juga: Kasus Pembobolan Uang Nasabah BNI Ambon, Permohonan Kasasi Tata Ibrahim Ditolak MA

Lanjutnya, barang bukti lainnya telah disetor ke Kas Negara sejumlah Rp 197.750.000.

“Dengan demikian ini merupakan hasil akhir dari penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim sedangkan barang bukti lainnya telah di eksekusi ada juga yang dikembalikan kepada penuntut umum,” jelas Nalle.

Sementara, Tata Ibrahim telah dibawa ke Rutan Ambon guna menjalani masa tahanannya.

Diketahui, putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan pidana penjara selama 13,6 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan kepada Tata Ibrahim.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 11,7 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda maka dipidana dengan pidana penjara selama 5,6 tahun penjara,” tandas Nalle.

Selain Tata Ibrahim, enam tersangka lainnya telah divonis bervariasi oleh Majelis Hakim dan sementara menjalani masa tahanan.

Keenamnya yakni Mantan wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran, Faradiba Yusuf yang divonis 20 tahun penjara.

Sementara lima lainnya divonis 18 tahun masing-masing mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Martije Muskita, mantan Kepala KCP Tual, Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru, Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu dan Soraya Pellu yang merupakan anak angkat Faradiba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved