Kasus Korupsi di Maluku
Kasus Pembobolan Uang Nasabah BNI Ambon, Permohonan Kasasi Tata Ibrahim Ditolak MA
Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar, Tata Ibrahim.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar, Tata Ibrahim.
Hasil putusan MA itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle saat eksekusi sejumlah barang bukti perkara tersebut.
Tata Ibrahim menjadi terdakwa karena terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf dalam kasus pembobolan uang nasabah BNI Ambon.
“Tata Ibrahim alias Tata yang mana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Nalle di Kejari Ambon, Senin (8/11/2021) siang.
Disebutkannya, putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan pidana penjara selama 13,6 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan.
“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 11,7 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda maka dipidana dengan pidana penjara selama 5,6 tahun penjara,” ungkap Kajari.
Saat ini, Tata Ibrahim telah dieksekusi di Rutan Ambon guna menjalani masa tahanannya.
“Sudah dieksekusi di Rutan Ambon,” tandas Nalle.
Sebelumnya, Terpidana Tata Ibrahim menjadi salah satu dari tujuh tersangka oleh tim Penyidik Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58, 9 miliar.
Enam tersangka lainnya telah divonis bervariasi oleh Majelis Hakim dan sementara menjalani masa tahanan.
Keenamnya yakni Mantan wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran, Faradiba Yusuf yang divonis 20 tahun penjara.
Sementara lima lainnya divonis 18 tahun masing-masing mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Martije Muskita, mantan Kepala KCP Tual, Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru, Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu dan Soraya Pellu yang merupakan anak angkat Faradiba. (*)