Ambon Hari Ini

Aniaya Teman hingga Tewas Saat di Rumah Duka, 4 Warga Desa Allang Cuma Divonis 4 dan 5 Tahun

Kasus penganiayaan teman hingga tewas di Desa Alang, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin.

Tanita Pattiasina
Sidang putusan pembunuhan warga Desa Alang, Kabupaten Maluku Tengah di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sidang putusan empat pemuda warga Desa Alang, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (1/11/2021).

Para pemuda dalam kasus penganiayan hingga menyebabkan tewasnya teman mereka itu, akan mendengarkan vonis hakim sesuai agenda persidangan.

Sidang dipimpin langsung majelis hakim PN Ambon, Felix Wuisan mellaui sidang secara virtual.

Keempat terdakwa, yakni Stevanus Wellem Patty, Alberto Manuhua, Frilian Halawane dan Dorlan Ferdinandus divonis masing-masing empat dan lima tahun.

Stvanus divonis lima tahun. Sementara tiga lainnya divonis cuma empat tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Stevanus Wellem Patty selama lima tahun penjara, dan terdakwa Alberto Manuhua, Frilian Halawane dan Dorlan Ferdinandus masing-masing empat tahun penjara," kata Majelis kepada terdakwa didampingi penasihat hukum, Herbert Dadiara.

Baca juga: Minum Sopi Bareng Saat Mabuk Malah Berkelahi, Satu Warga Kudamati Tewas, Temannya Jadi Tersangka

Baca juga: Pemprov Maluku Janji Berikan Bonus Secara Adil bagi Atlet Berprestasi di Ajang Peparnas XVI

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah dalam pasal 351 ayat 3 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Diketahui putusan hakim bagi pelaku utama Stevanus dan terdakwa Alberto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Stevanus dituntut enam tahun, sementara Alberto dituntut lima tahun penjara.

Sedangkan putusan dua terdakwa lainnya sama dengan tuntutan JPU.

Atas putusan Hakim, JPU dan para terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya diketahui, aksi penganiayaan terhadap korban Daniel Robert Sipahelut alias dance hingga tewas terjadi dekat rumah di samping rumah duka keluarga Manuhua Negeri Alang, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (8/3/2021) lalu.

Berawal dari saat korban yang sebelumnya duduk terpisah hendak bergabung dengan para terdakwa.

Korban dalam kondisi mabuk lalu membuat keributan dengan mengucapkan kata kasar serta berteriak dengan suara yang sangat besar dan sambil menunjuk para terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved