Ambon Hari Ini

Pesta Sopi di Kudamati, Satu Warga Tewas, Ini Kronologisnya

Seorang pria bernama Schwarkof Etus Kainama tewas di tangan temannya, pelaku pembunuhan akhirnya tertangkap.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polresta Ambon
Terduga pelaku pembunuhan di Lorong Rumah Tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang pria bernama Schwarkof Etus Kainama tewas di tangan temannya.

Peristiwa itu terjadi saat korban mengejar saksi SR dan dihadang oleh pelaku berinisial HDP alias E, warga setempat.

Kejadian itu terjadi di Lorong Rumah Tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin, (25/10/2021), sekitar pukul 02.00 WIT.

Adapun pelaku pembunuhan Schwarkof Etus Kainama akhirnya ditangkap.

Menurut Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Izaac Leatemia, kasus ini berawal ketika korban dan teman-temannya tengah minum sopi di lokasi kejadian.

Setelah diduga mabuk, korban terlibat cekcok dengan salah satu rekan minumnya berinisial SR.

Baca juga: Kirimkan 33 Atlet Berlaga di Peparnas XVI di Papua, Murad Ismail; Kalian Adalah Patriot

Baca juga: Atlet Peparnas XVI Minta Pemprov Maluku Berlaku Adil Soal Pembagian Bonus

SR pun disarankan berlari agar tidak dipukul korban.

“Karena adanya salah paham kemudian korban mau memukul saksi SR. Lalu saksi S.R menghindar setelah itu, teman- teman saksi SR melerai dan menyuruh saksi SR untuk lari agar tidak dipukul korban,” ucap Leatemia dalam rilisnya, Senin (1/11/2021) pagi.

Saat SR berlari meninggalkan lokasi tersebut, korban yang tidak terima kemudian terus mengejarnya.

Di tengah perjalanan korban bertemu tersangka HDP. Tersangka kemudian menghadang korban.

Korban lalu memukul tersangka sebanyak dua kali dan dibalas sekali oleh tersangka yang mengakibatkan korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri karena kepalanya terbentur aspal.

Sementara itu, HDP telah berhasil diamankan oleh tim personil Unit Buser dan Unit Pidum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, (Kamis 28/10/2021) lalu.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi memeriksa delapan orang saksi.

Atas perbuatannya kata Leatemia, tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara atau seumur hidup.

Kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelas Leatemia.

Diketahui, saat ini, tersangka juga sudah diamankan di Rumah Tahanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved