Ambon Hari Ini
Dua Kali Mangkir, Polisi Ambon akan Panggil Paksa Adi Yoana dan Istrinya
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku minta tersangka Adi Yoana dan istrinya Gabriela Natalia Tirajoh penuhi panggilan polisi.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan memanggil paksa tersangka Adi Yoana dan istrinya Gabriela Natalia Tirajoh jika masih saja mangkir.
Keduanya diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian.
"Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa," tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Sabtu (23/10/2021).
Adi dan Gabriela sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat diantaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar.
Baca juga: Maluku Menuju Zona Hijau, Tersisa Satu Orang Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Polisi Sudah Terima 9 Aduan Pinjol Ilegal di Ambon, Korban Diteror
Dijelaskan, Adi Yoana adalah residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.
"Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga," tandasnya.
Adi Yoana sendiri dikabarkan meninggal dunia. Meski begitu hingga kini bukti kebenaran kabar tersebut belum diterima secara resmi oleh Polda Maluku.
"Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima," tandasnya. (*)