Maluku Terkini

Polisi Sudah Terima 9 Aduan Pinjol Ilegal di Ambon, Korban Diteror

Kepolisian daerah (Polda) Maluku menerima sebanyak 9 aduan dari para korban platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Surya/ Eben Haezer
Ilustras pinjaman online 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian daerah (Polda) Maluku menerima sebanyak 9 aduan dari para korban platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mereka mengadu diduga karena sering mendapatkan teror dan intimidasi.

"Sampai sekarang ada 9 pinjol ilegal yang diadukan," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/10/2021).

Pelaporan tersebut kemudian tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

Saat ini pihaknya melakukan profiling atau pengecekan aplikasi illegal yang dipakai.

Termasuk melacak posisi posisi penagih pinjaman.

Baca juga: 3 Mall di Ambon yang Rusak Akibat Gempa Belum Diperbaiki, Pemkot Takut Bisa Bahayakan Pengunjung

Baca juga: Harga Sembako di Pasar Binaya Masohi Normal, Kecuali Minyak Goreng

Baca juga: Sirine Tsunami Bermasalah, BMKG Akan Pasang Versi Frekuensi Radio di Kawasan Waihaong-Ambon

Meski begitu, Roem belum menjelaskan rinci penggunakan aplikasi apa sesuai pelaporan para korban.

"Saat ini, pihaknya masih mendalami jaringan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat Maluku," terangnya.

Dia mengakui, kasus ini cukup rumit karena merupakan melalui jaringan media sosial, namun kepolisian tetap berusaha mengungkap tindak pidana tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved