Maluku Terkini
Anak di Bawah 12 Tahun Akhirnya Dibolehkan Berangkat Pakai Kapal Pelni
Pelaku perjalanan kelompok anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan bepergian menggunakan kapal Pelni tanpa surat vaksin.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.comz Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku perjalanan kelompok anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan bepergian menggunakan kapal Pelni tanpa surat vaksin.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Sirat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf mengakui pihaknya sudah menerapkan sesuai SE tersebut.
"Kita sudah mulai terapkan per hari ini sesuai aturan yang berlaku," kata Assagaf kepada TribunAmbon.com, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan dalam SE itu, pelaku perjalanan anak di bawah 12 tahun tidak lagi diwajibkan membawa surat vaksin seperti aturan sebelumnya.
Meski begitu, mereka tetap wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid antigen maupun PCR.
Menurut Assagaf, aturan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi baik udara, laut maupun darat.
"Surat edaran itu sepertinya berlaku untuk semua transportasi," ujarnya
Sementara itu bagi pelaku perjalanan kelompok dewasa antar daerah PPKM level 1 dan 2 tetap diwajibkan membawa surat vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan juga akan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Dikarenakan sebelumnya, sejak masa PPKM level 4 di Ambon anak dibawah usia 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan keluar daerah.(*)