Narkoba di Maluku

Pakai Narkoba, Empat Orang di Kepulauan Tanimbar Ditangkap, Satu Perempuan

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Dari tangannya, penyidik mengamankan 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker dengan berat bruto 77,51 gram.

Barang bukti ini disimpan dalam gudang telur ikan.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, penyalahgunaan narkotika juga melibatkan seorang perempuan, rekan mereka yaitu Heni.

Heni kemudian diamankan di belakang Kompleks PLN pukul 04.15 WIT.

Meski polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.

"Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram," terangya.

Perwira dua melati di pundaknya itu menambahkan, keempat pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan menggunakan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komang dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Sedangkan Emeng menggunakan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni ditetapkan menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor / BPOM, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengembangan terhadap asal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi via Kapal Laut dari Surabaya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved