Narkoba di Maluku

Pakai Narkoba, Empat Orang di Kepulauan Tanimbar Ditangkap, Satu Perempuan

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM -  Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di tempat berbeda, Kamis (9/10/2021).

Para pelaku diantaranya, IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32) dan HH alias Heni (26).

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menjelaskan, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanimbar diterjunkan setelah mendapat bocoran informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah milik Komang, kawasan Kompleks PLN Saumlaki, Rabu (6/10/2021) malam.

Setelah disergap pukul 01.00 WIT, Kamis (7/10/2021) dini hari, personel Satresnarkoba menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram.

Juga ditemukan alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium dan 1 korek api gas warna kuning.

Semua peralatan tersebut, disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan bungkusan kertas HVS berisi daun ganja kering dengan berat bruto 24,70 gram.

Ganja siap pakai ini disimpan di kantong celana yang digantung di belakang pintu kamarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca juga: Cabai Rawit Turun Harga, Cabai Keriting di Pasar Ambon Justru Naik Rp. 30 Ribu per Kilo

Baca juga: Viral, Puluhan Siswa di Pulau Buru Turun Jalan Protes Temannya Nikah

Alhasil, tim berhasil menangkap Leo sekitar pukul 02.15 WIT di lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana.

Dari tangannya penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.

Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT.

Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana.

Dari tangannya, penyidik mengamankan 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker dengan berat bruto 77,51 gram.

Barang bukti ini disimpan dalam gudang telur ikan.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, penyalahgunaan narkotika juga melibatkan seorang perempuan, rekan mereka yaitu Heni.

Heni kemudian diamankan di belakang Kompleks PLN pukul 04.15 WIT.

Meski polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.

"Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram," terangya.

Perwira dua melati di pundaknya itu menambahkan, keempat pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan menggunakan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komang dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Sedangkan Emeng menggunakan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni ditetapkan menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor / BPOM, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengembangan terhadap asal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi via Kapal Laut dari Surabaya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved