Kasus Narkoba di Ambon

Terlibat Narkoba, ASN Lapas Ambon hanya Divonis 6 Tahun, Dua Kurirnya Divonis Lebih Berat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada Iren Tomasoa, terdakwa penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Freepik
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada Iren Tomasoa, terdakwa penyalahgunaan narkoba.

Vonis hakim terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Ambon ini, lebih ringan dibandingkan dua kurirnya.

Yakni, Irfan Tawainela dan Eduard Pariama alias Edo.

Mereka masing-masing divonia selama delapan penjara.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Mantan Kadis DLHP Ambon Lucia Izaak Ajukan Minta Majelis hakim Batalkan Dakwaan

“Menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Irfan dan Edo masing-masing selama delapan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Julianty Wattimury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10/2021) siang.

Tak hanya pidana badan, ketiga terdakwa juga harus membayar denda.

Terdakwa Irfan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.

Sedangkan terdakwa Edo denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Iren Tomasoa didenda Rp. 10 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 114 UU narkoba.

"Menyatakan terdakwa Irfan dan Edo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat dan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara," ungkap hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Diketahui, terdakwa Irfan dan Edo merupakan kurir narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang disuruh terdakwa Roberto Kainama (BAP terpisah) untuk mengambil sabu di Kampung Ambon Jakarta.

Sedangkan terdakwa Iren menggunakan nomor rekening banknya untuk mentransfer uang Rp 9 juta kepada Irfan sebagai biaya tiket penerbangan Ambon-Jakarta pulang pergi termasuk biaya hidupnya.

Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon mengungkap adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Petugas kemudian menggeladah rumah maupun ruangan kerja Iren yang merupakan pegawai Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved