Ambon Hari Ini
Tak Punya Izin Resmi, 45 Siaran Televisi Kabel di Ambon Dihentikan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menghentikan 45 siaran televisi kabel di Kota Ambon lantaran tidak memiliki izin resmi.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menghentikan 45 siaran televisi kabel di Kota Ambon lantaran tidak memiliki izin resmi.
Dengan begitu, hanya ada 2 siaran televisi kabel yang dibolehkan beroperasi dan memiliki izin yakni PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara Dara Utama menyatakan, 45 siaran tv kabel boleh beroperasi jika sudah mengantongi izin.
“Sampai dengan mengantongi IPP baru boleh kembali beroperasi,” kata Mutiara dalam rilisnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: 4 Kecelakaan Laut Terjadi di Perairan Maluku Awal Bulan September, 25 Awak Kapal Masih Dicari
Baca juga: Sepi Pengunjung, Pedagang Minta Warga Kota Ambon Datangi Pasar Apung
Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1.
Lanjutnya, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran terlebih dahulu.
Sebelumnya, 45 siaran televisi kabel tersebut kedapatan saat KPID melakukan Monitoring Evaluasi (Monev).
Monev dilakukan terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi melalui Kabel di 2 Kota dan 9 Kabupaten.
"Kita dapatkan 45 siaran tersebut setelah melakukan Monev di 9 kabupaten," tandasnya
Menurutnya, IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi, serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.
Selanjutnya, akan dibahas pemerintah bersama KPI dalam forum rapat bersama dan izin alokasi. (*)