Maluku Terkini
Dirazia, Anggota Polisi Pulau Buru Tak Punya SIM hingga STNK
Sejumlah kendaraan milik polisi yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat dan bukti kelengkapan lainnya.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Banyak masyarakat terjaring razia lantaran melanggar aturan lalu lintas, tak terkecuali anggota kepolisian.
Hal ini terlihat saat Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pulau Buru melakukan operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di depan Mapolres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Senin (30/8/2021).
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin mengatakan operasi pagi tadi menyasar kendaraan dinas personil Polres Pulau Buru
"Sasaran giat kelengkapan dan surat-surat, kendaraan roda dua, roda empat, pribadi dan kendaraan dinas, yang digunakan personil Polres Pulau Buru," kata Djamaluddin kepada TribunAmbon.com, Senin.
Baca juga: Jadi Penyebab Rawan Kecelakaan, Warga Keluhkan Minimnya Penerangan di Tikungan Batukoneng Ambon
Dia mengungkapkan, dari hasil Gaktibplin tersebut, telah diamankan 42 unit kendaraan bermotor milik anggota polisi.
"Kendaraan roda dua sebanyak 40 unit dan roda empat 2 unit sudah diamankan," ungkapnya.
Sejumlah kendaraan milik polisi yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat dan bukti kelengkapan lainnya.
"Apabila personel yang mengendarai kendaraan bermotor tersebut tidak dapat menunjukan SIM, STNK dan tanda nomor kenderaan, kendaraan mereka langsung diamankan," jelas Djamaluddin.
Lanjutnya, seluruh kendaraan langsung diamankan di lapangan apel.; Setelah menunjukan kelengkapan surat-surat baru bisa diambil personel yang terjaring.
Untuk diketahui, Giat Gaktibplin itu dipimpin langsung PS. Kanit Provos Polres Pulau Buru, Bripka A. Iskandar Lamani. (*)