PPKM di Ambon

Bandara Pattimura Ambon Kedatangan Lebih Dari 22 Ribu Penumpang Selama PPKM Level 3

Angka tersebut merupakan akumulasi jumlah penumpang per bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2021 ini.

Juna Putuhena
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk menunjukkan syarat berikut:

1. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

2. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi sebagai berikut:

Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved