PPKM di Ambon
Bandara Pattimura Ambon Kedatangan Lebih Dari 22 Ribu Penumpang Selama PPKM Level 3
Angka tersebut merupakan akumulasi jumlah penumpang per bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2021 ini.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bandara Internasional Pattimura kedatangan lebih dari 22 ribu penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatn (PPKM) Level 3 di Kota Ambon.
Angka tersebut merupakan akumulasi jumlah penumpang per bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2021 ini.
Demikian disampaikan Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra.
Pada Juli, penumpang yang datang berjumlah 14.539 orang.
"Lebih dari 14 ribu penumpang yang datang tersebut merupakan penumpang dengan penerbangan domestik dari seluruh Indonesia," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (19/8/2021) siang.
Baca juga: Identitas Mayat Pria di Bawah Jembatan Merah Putih Ambon Akhirnya Terungkap
Sementara itu, hingga pertengahan Agustus saat ini, tercatat sebanyak 7.487 orang datang ke Kota Ambon melalui bandara Internasional Pattimura.
“Pada Agustus, sampai tanggal 15 kemarin, sejumlah 7.487 penumpang yang datang,” kata dia.
Diketahui, 14.070 penumpang dari Bandara Pattimura diberangkatkan, Juli lalu. Dan tercatat 7.527 penumpang berangkat hingga pertengahan Agustus.
Baca juga: 7 Pemuka Agama Pulau Seram Berdoa Indonesia Bebas Corona
Menurut Narendra, syarat perjalanan pun masih sama. Untuk penumpang dari dan ke Pulau Jawa, masih harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama disertai Swab test PCR Negatif yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Diketahui, dalam Surat Edaran Menhub Nomor SE 62 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:
Baca juga: Antisipasi Ganguan, PLN UP3 Ambon Siagakan UPS 250 KVA Selama Upacara HUT Provinsi Maluku Ke-76
1. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama;