Ambon Hari Ini
Badko HMI Maluku-Malut Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran Jika Risman Soulissa Tak Dibebaskan
Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku dan Maluku Utara mengecam tindakan penangkapan dan penetapan aktivis HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa sebagai ter
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku dan Maluku Utara mengecam tindakan penangkapan dan penetapan aktivis HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa sebagai tersangka.
Risman ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon di laman media sosialnya.
Risman ditangkap di kawasan bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku sekitar pukul 19.20 WIT.
Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.
Proses penangkapannya pun menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan di kawasan tersebut.
Dalam video yang diterima TribunAmbon.com, nampak terlihat tiga orang anggota buser menghampiri Risman Solissa. Kemudian, Risman langsung dimasukkan ke mobil.
Bahkan sendal Risman pun tidak sempat dipakainya sehingga tertinggal di TKP penangkapan.
Baca juga: Penyidik Polresta Ambon Dinilai Keliru Jadikan Soulissa Tersangka
Baca juga: HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara Nilai Penangkapan Risman Soulissa Tak Sesuai Prosedur Hukum
Saat ini, Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Badko HMI Maluku dan Maluku Utara menilai penangkapan Risman adalah upaya pengekangan kebebasan berpendapat.
"Pada prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh undang-undang. Sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman,' ujarKetua Umum Badko HMI Maluku dan Maluku Utara, Firdaus Arey dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, kamis (29/7/20210.

Penjemputan secara paksa yang dilakukan terhadap Risman juga dinilai tak sesuai hukum yang berlaku.
"Risman bukan pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa sehingga harus dijemput secara paksa," kata Arey.
Tindakan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang yang menangkap Risman juga disebut menyimpang dari Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Harusnya pemecahanan masalah dengan musyawarah. Dimana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang justru menurunkan citra Institusi kepolisian," ucap Arey.
Apabila Risman Soulissa tak dibebaskan, Arey mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar untuk melakukan aksi. (*)