Ambon Hari Ini
HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara Nilai Penangkapan Risman Soulissa Tak Sesuai Prosedur Hukum
Penangkapan kader Himpunan Mahasiswa (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa, dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penangkapan kader Himpunan Mahasiswa (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa, dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Menurut Menurut Ketua HMI cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Muhammad Fadli, menyayangkan sikap pemerintah yang anti kritik.
“Karena seruan copot jabatan presiden itu, bagian dari kritik dan kemerdekaan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tapi malah ditangkap dan dijerat UU ITE,” ujar Muhammad Fadli dalam keterangan persnya, Kamis (29/07/2021).
Fadli mengatakan, Polresta Ambon melampaui wewenangnya selaku bagian dari institusi Polri dan tidak mencerminkan polisi sebagai mitra masyarakat.
“Seharusnya aparat kepolisian bisa melihat dan memilah, mana yang dinamakan kritik, masukan dan pendapat, mana yang dinamakan ujaran kebencian,” kata dia.
Baca juga: Polisi Tetap Proses Dugaan Ujaran Kebencian yang Dituduhkan kepada Risman Soulissa Meski Didemo
Baca juga: Serukan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa Unpatti Terancam 6 Tahun Bui, Disebut Sebar Ujaran Kebencian
Lanjutnya ia menambahkan, penangkapan Risman terkesan mengabaikan Surat Edaran (SE) POLRI No.SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
“SE dari orang nomor satu di kepolisian malah diabaikan oleh Polresta Ambon, dan tidak mengedepankan azas ultimum remedium (hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum) dalam penyelesaian perkara sahabat kami Risman,” ucapnya.
Padahal SE tersebut juga memberikan ruang kedua belah pihak untuk terlebih dahulu bermediasi.
“Polresta Ambon malah mengedepankan sikap arogansi wewenang, bukannya mematuhi edaran Kapolri,” sambungnya.
Fadli meminta, Kapolresta Ambon membebaskan Risman dari jeratan hukum.
“Dengan alasan SE Kapolri itu, kami minta rekan kami dibebaskan, karena Risman bukan penjahat, tapi dia pejuang demokrasi di Pulau Ambon,” tegasnya
Diketahui, Risman diamankan oleh aparat kepolisian Polresta Ambon karena postingannya di akun Facebook miliknya dengan seruan Copot Presiden Jokowi pada Minggu (25/7/2021) malam. (*)