Ambon Hari Ini
Serukan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa Unpatti Terancam 6 Tahun Bui, Disebut Sebar Ujaran Kebencian
Mahasiswa Universitas Pattimura sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021. Tampak dalam unggahan itu seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.
Dalam postingannya itu, dia juga menuliskan: semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami.
Buntut unggahan tersebut, Risman ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mahasiswa Universitas Pattimura sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aktivis HMI Ambon, Risman Soulissa Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Pengurus Besar HMI Buka Suara Soal Penangkapan Soulissa, Renwarin; Jangan Lampaui Batas
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Izaack Leatemia menyebutkan, unggahan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu memuat ujaran kebencian.
“Tersangka mengunggah dua gambar beserta keterangannya yang memuat ujaran kebencian,” ujarnya, Senin (26/7/2021).
Izaac melanjutkan, Risman Soulissa terancam hukuman 6 tahun penjara setelah memposting seruan tersebut.
Dia dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita kenakan Risman pasal berlapis dimana ancaman hukumannya 4 hingga 6 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Izaack.
Lanjutnya, saat ini Risman telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk proses selanjutnya.
"Iya, Risman saat ini kita tahan, di Rutan Polresta setelah hampir 6 jam proses pemeriksaan berlangsung," pungkasnya.
Risman sendiri telah didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku & Associates.
Kronologi Penangkapan
Risman ditangkap di kawasan bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku sekitar pukul 19.20 WIT.