Ambon Hari Ini
Serukan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa Unpatti Terancam 6 Tahun Bui, Disebut Sebar Ujaran Kebencian
Mahasiswa Universitas Pattimura sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.
Proses penangkapannya pun menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan di kawasan tersebut.
Dalam video yang diterima TribunAmbon.com, nampak terlihat tiga orang anggota buser menghampiri Risman Solissa. Kemudian, Risman langsung dimasukkan ke mobil.
Bahkan sendal Risman pun tidak sempat dipakainya sehingga tertinggal di TKP penangkapan.
Saat ini, Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Informasi penangkapan tersebut pun sampai di telinga temannya sesama aktivis.
Penangkapannya itupun ramai menjadi perbincangan di sosial media dengan Tagar #PulangkanRisman.
Bersama keluarga Risman, teman-temannya pun menunggu Risman di depan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut salah satu temannya, pemeriksaan telah berlangsung selama hampir 11 jam lamanya.
"Kanda Risman Soulissa diperiksa dari jam 20.00 WIT, sampai jam 06.30 WIT," tkata Hijrah, Senin (26/7/2021) pagi.
Risman telah didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku & Associates.
Sementara itu, Kabid Humas Polda maluku M Roem Ohirat membenarkan penangkapan atas dugaan ujaran kebencian tersebut. (*)