Ambon Hari Ini

Aktivis HMI Ambon, Risman Soulissa Terancam 6 Tahun Penjara

Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) Ambon itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
ISTIMEWA
Kader HMICabang Ambon, Risman Soulissa saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa terancam hukuman 6 tahun penjara setelah memposting seruan pencopotan terhadap Presiden RI, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.

Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) Ambon itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita kenakan Risman pasal berlapis dimana ancaman hukumannya 4 hingga 6 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Izaac Leatemia dalam Rilis, Senin (27/07/2021) pagi.

Lanjutnya, saat ini Risman telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk proses selanjutnya.

Baca juga: Buka Gerai Vaksinasi di Masjid dan Gereja, Pemprov Maluku Sediakan 1500 Dosis

Baca juga: Hadapi Covid-19, Murad Ismail Ajak Masyarakat Maluku Tingkatkan Iman, Aman dan Imun

"Iya, Risman saat ini kita tahan, di Rutan Polresta setelah hampir 6 jam proses pemeriksaan berlangsunh," pungkasnya.

Risman sendiri telah didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku & Associates.

Diberitakan, Risman ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (25/7/2021) malam.

Lokasi penangkapan tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa dia melakukan aksi unjukrasa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved