Ambon Hari Ini
Aktivis HMI Ambon, Risman Soulissa Terancam 6 Tahun Penjara
Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) Ambon itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa terancam hukuman 6 tahun penjara setelah memposting seruan pencopotan terhadap Presiden RI, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) Ambon itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita kenakan Risman pasal berlapis dimana ancaman hukumannya 4 hingga 6 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Izaac Leatemia dalam Rilis, Senin (27/07/2021) pagi.
Lanjutnya, saat ini Risman telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Buka Gerai Vaksinasi di Masjid dan Gereja, Pemprov Maluku Sediakan 1500 Dosis
Baca juga: Hadapi Covid-19, Murad Ismail Ajak Masyarakat Maluku Tingkatkan Iman, Aman dan Imun
"Iya, Risman saat ini kita tahan, di Rutan Polresta setelah hampir 6 jam proses pemeriksaan berlangsunh," pungkasnya.
Risman sendiri telah didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku & Associates.
Diberitakan, Risman ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (25/7/2021) malam.
Lokasi penangkapan tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa dia melakukan aksi unjukrasa. (*)