PPKM di Ambon

Kota Ambon Resmi Berlakukan PPKM Level 3, Batas Waktu Makan Ditempat Maksimal 30 Menit

Pemerintah Kota Ambon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hari ini, Senin (26/7/2021).

TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Baileo Cafe, di kawasan Poka 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hari ini, Senin (26/7/2021).

Saat penerapan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIT.

Selain itu, Kota Ambon  yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan di tempat maksimal 30 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," ujar Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Hari Ini, Kota Ambon Resmi Berlakukan PPKM Level 3, Aktivitas Pelaku Usaha Dilonggarkan

Selain itu tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas.

Sedangkan bioskop diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah kapasitas penonton.

Selanjutnya, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT.

Sedangkan, pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.

“Untuk transportasi umum tetap diberlakukan pembatasan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU,” jelasnya.

Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH.

Selain perubahan tersebut, aturan PPKM Mikro Level 3 lainnya masih sama dengan PPKM berbasis Mikro diperketat, yakni kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, kegiatan ibadah, acara resepsi pernikahan, termasuk aturan perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.

“Untuk syarat perjalanan orang masuk – keluar Kota Ambon masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya. Tidak ada perubahan,” katanya.

“Sementara untuk pembukaan tempat hiburan malam, karaoke dan bioskop, masih kita lakukan kajian dalam beberapa hari kedepan,” ucap Louhanapessy. (*)

(TribunAmbon.com/ Salama Picalouhata)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved