Alasan PPKM Diperpanjang tapi Aturaan Dilonggarkan, Mahfud MD Sebut Masalah Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi terkait aturan PPKM Level 4 yang dilonggarkan.

Editor: Fitriana Andriyani
ISTIMEWA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi terkait aturan PPKM Level 4 yang dilonggarkan. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Namun, peraturan selama masa PPKM mengalami beberapa perubahan atau dilonggarkan.

Diperpanjangnya PPKM dengan peraturan yang dilonggarkan menibulkan persepsi bahwa pemerintah menghindari unjuk rasa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi terkait aturan PPKM Level 4 yang dilonggarkan.

Mahfud menjelaskan, pelonggaran ini tidak dimaksudkan untuk menghindari unjuk rasa yang sempat ramai dibicarakan publik.

Baca juga: Kota Ambon Resmi Berlakukan PPKM Level 3, Batas Waktu Makan Ditempat Maksimal 30 Menit

Baca juga: Begini Aturan Salat Berjamaah Selama PPKM Level 3 di Kota Ambon

Namun, pelonggaran bertujuan agar perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan.

"Kita tahu bahwa masyarakat dijepit dari sisi takut kepada Covid-19 dan dari sisi masalah ekonomi."

"Kalau kita teruskan (PPKM Level) tapi orang takut mati karena nggak bisa bekerja."

"Oleh sebab itu agak dilonggarkan disesuaikan dengan situasi," kata Mahfud MD, dalam diskusi bersama Kompas TV, Senin (26/7/2021).

Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD
Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD (Kolase Tribunnews)

Mahfud menjelaskan, keputusan yang diambil pemerintah telah dipertimbangkan sesuai dengan para pendapat ahli.

Mahfud pun menyadari, pendapat para ahli bisa berbeda-beda dalam menyikapi aturan PPKM Level 4.

Untuk itu, keputusan melonggarkan aturan PPKM Level 4 ini berdasarkan jalan tengah yang dipilih oleh pemerintah.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021: Warung Makan, PKL Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Baca juga: Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Peraturannya

"Kita sudah mendengar semua pakar, epidemiolog juga berbeda-beda (pendapatnya), dokter juga berbeda-beda, orang IDI berbeda-beda, WHO juga berbeda-beda."

"Sosiolog saja berbeda-beda, ada yang setuju lockdown, ada yang tidak, sementara pemerintah harus mengambil keputusan."

"Jadi bukan (karena menghindari unjuk rasa), tapi pertimbangan-pertimbangan itu," ungkap Mahfud.

Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption ***
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption *** (Warta Kota/Nur Ichsan)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved