PPKM di Ambon

Begini Aturan Salat Berjamaah Selama PPKM Level 3 di Kota Ambon

Terhitung hari ini, Kota Ambon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Senin (26/7/2021).

TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Ribuan umat muslim memadati Masjid Al-Fatah untuk melaksanakan ibadah salat Idul Adha 1442 H, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Terhitung hari ini, Kota Ambon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Senin (26/7/2021).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pertimbangan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: Hari Ini, Kota Ambon Resmi Berlakukan PPKM Level 3, Aktivitas Pelaku Usaha Dilonggarkan

Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Pemerintah lanjut Luhut, mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah. Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.

"Maksimal 20 persen kapasitas atau 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Luhut.

Izin tersebut hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.

Sementara untuk PPKM level 4 belum diperbolehkan.

"Tempat ibadah Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3," tutur Luhut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta jajaran kabinetnya untuk melakukan upaya maksimal dalam membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

Di antaranya dengan memberikan bantuan obat-obatan, vitamin dan suplemen kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri (Isoman).

"Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap (pasien) isolasi mandiri. Serta, dukungan pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.

Presiden mengatakan bahwa angka kematian akibat Covid-19 harus ditekan semaksimal mungkin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved