Idul Adha
MUI Maluku Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes Saat Takbiran di Masjid dan Musala
MUI Maluku menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid dan musala pada masa pandemi Covid-19.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - MUI Maluku menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid dan musala pada masa pandemi Covid-19.
Namun, kegiatan menyambut hari raya Idul Adha itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Abdullah Latuapo.
"Takbiran di masjid akan dilakukan secara ketat dengan pembatasan jumlah orang dan cek suhu tubuh sebelum masuk," kata Latuapo kepada TribunAmbon.com, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Dampak PPKM Mikro di Namlea-Kabupaten Buru, Harga Bawang dan Cabai Turun Jelang Idul Adha 1442 H
Baca juga: Meski Zona Merah, Salat Idul Adha Berjamaah di Ambon Tetap Dibolehkan
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan konvoi atau arak-arakan yang menimbulkan kerumunan.
"Konvoi malam takbiran tetap dilarang," ujar Latuapo.
Menurutnya, konvoi malam takbiran justru dapat meningkatkan jumlah kasus Covid-19 di Kota Ambon.
Menurutnya, hal ini sudah disepakati bersama pemerintah Kota Ambon saat melakukan rapat koordinasi.
"Jangan sampai kita jadi cluster baru nantinya," ujarnya
Dia menambahkan, masyarakat Kota Ambon harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan agar tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Diakuinya, hal yang paling inti adalah pelaksanaan salat idul Adha tetap diizinkan meskipun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan salat idul Adha sempat dilarang akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon atas instruksi Wali Kota.
Namun, rapat koordinasi yang terus dilakukan antara tokoh agama dan pemerintah Kota Ambon, akhirnya disepakati pelaksanaan salat idul Adha tetap dijalankan dengan prokes ketat. (*)