Maluku Terkini
Satgas Covid-19 Kabupaten Buru Gencar Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Pungut Sampah
Kali ini pelaksaan operasi yustisi digelar di Jalan Baru Nametek, Bundaran RH, Kota Namlea, Kamis (8/7/2021) pagi.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Satgas Covid-19 Kabupaten Buru gencar melalukan Operasi Yustisi menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19.
Kali ini pelaksaan operasi yustisi digelar di Jalan Baru Nametek, Bundaran RH, Kota Namlea, Kamis (8/7/2021) pagi.
Pantauan TribunAmbon.com, masih banyak warga kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian dengan kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Para pelanggar protokol kesehatan itu pun langsung diberi sanksi ditempat.
Yakni, memungut sampah di area pelaksanaan operasi tersebut.
Baca juga: Empat Warga Binaan Lapas Namlea-Pulau Buru Dapat Asimilasi di Rumah
Baca juga: Restoran dan Rumah Makan Tetap Beroperasi Selama PPKM Kota Ambon
Koordinator Operasi Yustisi, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buru, Idha Merdeka Putri mengatakan, akan memberikan tiga sangsi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, ada beberapa sangsi yang diterapkan, pertama sangsi ringan, sangsi sedang dan sangsi berat," kata Idha kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai, Kamis.
Dia menjelaskan, sangsi ringan itu berupa teguran secara lisan, sementara sangsi sedang dilakukan bakti sosial dan sangsi beratnya diberikan denda.
"Tapi untuk sekarang kita belum menerapkan sangsi berat atau denda," jelasnya.
Ia mengatakan, tergabung dalam operasi yustisi ini, terdiri dari beberapa personil gabungan, Satpol PP Kabupaten Buru, Dinas Perhubungan dan TNI/POLRI.
"Operasi ini kita lakukan sampai betul-betul, pandemi covid ini sudah aman," tandasnya. (*)